Apakah Orang Tua Berhak Menyuruh Anaknya Bercerai? Ini Penjelasannya | Viral Suara

Viral Suara  -   Pertanyaan:
Saya di-PHK dari pekerjaan saya, usia pernikahan saya 1 tahun. Mertua saya marah dan meminta anaknya untuk menceraikan saya dikarenakan selama 1 tahun saya tidak menafkahi istri dan selama 1 tahun itu saya tidak pernah mengunjungi mertua.




Istri saya pulang ke rumah ortunya dilakukan ketika kami sedang berselisih. Setiap kali kami berselisih, saat itu juga istri saya pulang ke rumah ortunya.

Dan tidak cuma itu, setiap terjadi perselisihan istri saya selalu mengucap kata ‘CERAIKAN SAYA’. tapi saya tidak mau. Suatu ketika terjadi perselisihan antara saya dengan istri saya.dan istri saya pulang ke rumah ortunya.

Dan istri tidak mau pulang kalau saya tidak menjemputnya dan akhirnya saya menjemput istri saya. Ada saat itu mertua marah besar. Mungkin dikarenakan dalam 1 tahun saya tidak menafkahi istri dan dalam 1 tahun itu saya tidak pernah mengunjungi mertua.



Saat itu juga saya meminta maaf kepada kedua orangtua istri saya bahwa selama ini saya tidak pernah mengunjungi mereka, dikarenakan saya malu. Saya meminta untuk diberikan 1 kesempatan lagi untuk berubah.

Tetapi mertua saya tidak memaafkan saya dan meminta anaknya untuk bercerai dari saya. Sedangkan istri saya masih memberi kesempatan dan bisa memaafkan saya dan tidak mau cerai dengan saya. Yang mau saya tanyakan di sini:

Apakah ada hak orang tua menyuruh anaknya untuk bercerai dengan suaminya, sedangkan sang anak masih saya dan tidak mau bercerai dengan suaminya?
Apakah mertua bisa menuntut saya dan meminta ganti rugi karena selama 1 tahun anaknya tidak diberi nafkah sama suaminya, dikerenakan sang suami di-PHK?
Apa yang harus saya lakukan jika mertua tetap meminta anaknya untuk menceraikan suaminya?
Padahal setahu saya orang tua tidak bisa menyuruh anaknya untuk cerai dari suaminya, selagi anaknya masih sayang dan ingin mengubah semua itu agar lebih baik. Terima kasih.

Jawaban:
Islam secara jelas mengatakan, “Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah Thalaq/Cerai.”, namun dalam sebuah rumah tangga pastilah terjadi konflik antara suami dan isteri, yang mana banyak hal yang memicu terjadinya pertengkaran bahkan sampai kepada perceraian.

Setiap pertengkaran pastilah ada penyelesaiannya, namun apabila pertengkaran tersebut memicu sebuah keputusan yang besar seperti perceraian, maka proses melangkah ke tahap itupun bukan hal yang mudah dan singkat untuk dilakukan.

Katakanlah seorang istri yang ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya karena selalu berselisih paham atau bisa juga istri meminta cerai atas permintaan kedua orang tuanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) beserta penjelasannya jo PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri.

Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Penyebabnya tentu sangat banyak, mulai dari ketidakcocokan antara suami dan istri dan bisa juga dari hasutan pihak ketiga, termasuk orang tua salah satu pihak.

Apakah ada hak orang tua untuk menyuruh anaknya untuk meminta cerai? Secara prinsip, tentu tidak ada hak orang tua untuk menyuruh anaknya bercerai dengan suami atau istrinya, karena kewenangan dan hak terhadap rumah tangga adalah pada suami istri.

Akan tetapi, dalam kenyataannya orang tua dari salah satu pihak, baik suami atau istri bisa mempengaruhi anaknya untuk bercerai. Keputusan adanya keinginan untuk bercerai tetap berada di tangan suami atau istri.

Dalam hal seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena di-PHK dan belum mendapat pekerjaan, mertua tidak dapat dapat menuntut ganti rugi kepada suami dari anaknya (menantunya).



Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya. Seorang suami kalau tidak memberikan nafkah yang dapat berakibat anggota keluarganya terlantar, bisa dituntut berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kalau sekiranya mertua tetap menginginkan anaknya (istri) untuk tetap meminta cerai kepada suaminya, maka langkah pasti yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan bahwa Anda sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab.

Karena memang tanggung jawab sebagai seorang suami adalah dunia akhirat. Katakan kepada mertua; rezeki kita, sepanjang kita masih berusaha Allah SWT akan memberi jalan untuk itu. Oleh karena itu, sebagai seorang suami harus tetap berusaha dan bertanggung jawab terhadap rumah tangganya.

Demikian terima kasih.

Wassalam,

Sumber: hukumonline.com



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Apakah Orang Tua Berhak Menyuruh Anaknya Bercerai? Ini Penjelasannya | Viral Suara